
Prosedur Permohonan Madrid Protocol
Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Permohonan Internasional diajukan dengan mengisi formulir MM2 dalam bahasa Inggris.
Formulir MM2 - Download File
Panduan Protokol Madrid - Download File
Syarat subyek yang dapat mengajukan :
1. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
2. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat objek yang dapat diajukan :
Pengajuan Permohonan Internasional hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan atau Pendaftaran (secara nasional) di DJKI sebelumnya.
Prosedur permohonan merek secara singkat digambarkan dalam gambar di bawah ini:
Download Buku Panduan Madrid Protocol