Lembaga Manajemen Kolektif
LMKN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini untuk mengutamakan kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dengan masyarakat. Sesuai undang-undang, LMKN adalah institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Tugas LMKN
LMKN berfungsi untuk melakukan koordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti oleh LMKN di bawahnya. Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini. Lembaga ini diharapkan bisa menghimpun, kemudian mengelola, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan kemudian pada pemilik hak terkait. Dengan dibentuknya LMKN diharapkan hak-hak pencipta terutama hak-hak ekonomi bisa diperoleh dengan layak.
Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak ekonomi membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Ijin Operasional LMKN
Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) wajib mengajukan Permohonan izin operasional kepada Menteri dengan syarat :
Berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba.Mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan RoyaltiMemiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 2OO (dua ratus) orang Pencipta untuk Lembaga Manajemen Kolektif bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya;Bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistri busikan Royalti; dan;mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Seksi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Subdit Pelayanan Hukum dan LMK Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri
Flow Chart Hubungan Menteri Dan LMKN Menurut UU NO. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jo. Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajeman Kolektif
Flow Chart Hubungan Antara Pengguna (Users), LMKN Dan LMK Menurut UU NO. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Formulir Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta
Formulir Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait/Obyek Ciptaan Lainnya