
SEKILAS TERKAIT KELEMBAGAAN
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten mengatur Komisi Banding pada Pasal 64 :
1. Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
2. Komisi Banding Paten terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan serta Pemeriksa senior.
3. Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten.
5. Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu diantaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaaan substantif terhadap Permohonan.
Pasal 65 menjelaskan lebih lanjut tentang Susunan organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding Paten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten. Dalam ketentuan umum memuat :
1. Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
2. Undang-undang Paten adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen dimana salah satu tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Susunan Organisasi Komisi Banding Paten terdapat dalam Pasal (2), Pasal (3), Pasal (4), Pasal (5), Pasal (6). Tugas dan Fungsi terdapat dalam Pasal (7), Pasal (8), Pasal (9), dan Pasal (10) pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Komisi Banding Paten, yaitu :
Pasal 2
1. Komisi Banding terdiri atas :
· seorang Ketua merangkap Anggota;
· Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
· anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa senior.
2. Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
Pasal 3
1. Untuk dapat diangkat menjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi persyaratan :
· warga nergara Republik Indonesia;
· bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
· bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
· sehat jasmani dan rohani;
· mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
· memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian yang diperlukan di bidang Paten; dan
· berumur setinggi-tingginya 65 (enampuluh lima) tahun pada saat pengangkatan.
2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e, Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Paten pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Paten Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.
Pasal 4
1. Anggota Komisi Banding, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
2. Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 (tiga) tahun.
3. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para Anggota Komisi Banding.
4. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
5. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
1. Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
d. sakit jasmani dan / atau rohani terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Banding; atau
f. diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela.
2. Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberi kesempatan untuk membela diri.
Pasal 6
1. Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunai atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Wakil Ketua Komisi Banding menggantikan Ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
2. Dalam hal Wakil Ketua Komisi Banding atau pada saat yang sama Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, para Anggota segera memilih dan mengusulkan pengganti ketua dan / atau Wakil Ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
3. Pemilihan dan penetapan Ketua dan / atau Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5).
Pasal 7
1. Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permohonan Paten berdasarkan alasan :
a. apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 35, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), atau yang dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-undang; atau
b. apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) Undang-undang.
2. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Banding bersifat independen dan bekerja berdasarkan keahlian.
3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, penilaian, dan penganalisaan, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.
Pasal 8
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, untuk kepentingan pemeriksaan banding, Komisi Banding dapat memanggil dan mendengar keterangan dari berbagai pihak.
Pasal 9
1. Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding, Ketua Komisi Banding membentuk majelis yang anggotanya berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Paten yang ditolak.
2. Dalam hal majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang, maka jumlah Pemeriksa Senior dapat ditambah paling banyak 1 (satu) orang.
3. Dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.
4. Dalam hal Anggota Majelis Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Komisi Banding menetapkan penggantinya yang berasal dari Anggota Komisi Banding.
Pasal 10
1. Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
2. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugasnya mencakup pelayanan administrasi Banding Paten, yang diangkat dan diberhentikan oelh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
3. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang berasal dari Direktorat Jenderal.
4. Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penghapusan Atas Keputusan Pengadilan
Penghapusan Paten IDP000031670
Pembatalan Paten ID0020736